Punya Utang di Pinjaman Online Ilegal, Apa Boleh Tak Dibayar?

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol telah menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak dengan proses cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak yang terjebak dalam pinjaman online ilegal yang bisa membawa masalah besar pada keuangan.

Jika sudah terlilit utang, maka harus bagaimana? Apakah utang dari pinjol ilegal boleh tidak dibayar? 

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/2022, layanan pinjol legal diatur untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, dengan penyelenggara pinjol bertindak sebagai pihak yang mengelola dan mengoperasikan platform. Dalam perjanjian pinjam-meminjam ini, terdapat kesepakatan antara pemberi dana dengan penyelenggara, serta antara pemberi dana dan penerima dana.

Ilustrasi Kredit Online.

Photo :

Namun, jika pinjaman dilakukan melalui pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, perjanjian tersebut bisa dibatalkan. Ini karena penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki wewenang untuk menjalankan kegiatan tersebut, sehingga perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi batal. 

Tetapi, yang perlu ditekankan adalah, konsekuensinya, situasi harus dikembalikan seperti sebelum perjanjian dibuat, termasuk pengembalian dana yang sudah dipinjam. Artinya, perjanjian dengan pinjol ilegal memang bisa dibatalkan, tetapi peminjam tetap diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam. 

Ingatlah, bahwa tidak membayar utang bukanlah solusi, bahkan jika pinjaman tersebut berasal dari layanan ilegal. Nah, demi menghindari terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk selalu memeriksa apakah layanan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK. 

Anda bisa mengakses daftar penyelenggara fintech yang berizin di laman resmi OJK untuk memastikan legalitas layanan pinjol yang akan Anda gunakan. Berikut ini cara membedakan pinjaman online atau pinjol legal dan ilegal:

6 BUMN Gelar Bazar di Makassar, Kementerian Harap UMKM Terhindar dari Pinjol Ilegal

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal


1. Cek Legalitas di OJK

Daftar Pinjol Rp1 Juta Cepat Cair, Aman dan Terdaftar di OJK!

Pastikan layanan pinjol yang Anda gunakan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Alamat dan Kontak yang Jelas 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Pinjol legal biasanya memiliki alamat kantor yang jelas dan kontak yang mudah dihubungi. Hal ini berbanding terbalik dengan pinjol ilegal.

3. Transparansi Syarat dan Ketentuan 

Pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas tentang bunga, biaya tambahan, dan denda yang berlaku. Tidak seperti pinjol ilegal di mana tiba-tiba memiliki biaya tersembunyi yang menyulitkan.


4. Proses Verifikasi Ketat

Pinjol legal memiliki proses verifikasi data yang ketat dan memerlukan foto KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya