Direstui OJK, Commonwealth Resmi Dicaplok OCBC Mulai 1 September 2024
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jakarta, VIVA – Penggabungan atau merger PT Bank Commonwealth untuk menjadi bagian dari PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja mengatakan, dengan persetujuan OJK itu, maka per tanggal 1 September 2024 merger keduanya telah efektif, dan menyatu di bawah entitas PT Bank OCBC NISP Tbk.
"Efektifnya penggabungan ini menandai awal baru bagi kedua entitas, yang kini bersatu sebagai kesatuan yang lebih solid dan semakin tangguh," kata Parwati dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.
Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, Dia meyakini bahwa OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas, dengan solusi perbankan yang semakin komprehensif di Indonesia. "Yang digabungkan dengan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya," ujarnya.
Dengan merger tersebut, maka nasabah PT Bank Commonwealth secara otomatis akan beralih menjadi nasabah OCBC. Sehingga para nasabah dapat bertransaksi di cabang OCBC seluruh Indonesia, dan melalui kanal digital OCBC baik untuk kebutuhan individual maupun bisnis.
"Kami mengucapkan selamat bergabung kepada nasabah OCBC yang baru, dan terima kasih atas kepercayaannya kepada OCBC," ujar Parwati.
Dia menambahkan, OCBC akan berkomitmen penuh untuk memastikan transisi berjalan dengan lancar, dan memberikan pengalaman perbankan yang komprehensif untuk semua.
Apalagi, Parwati juga meyakini bahwa merger ini akan membuat OCBC mampu menjalankan visi perusahaannya.
"Penggabungan ini akan memperkuat komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan, yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan sejalan dengan visi kami untuk menjadi mitra tepercaya dalam meningkatkan kualitas hidup," ujarnya.