Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong

Bunga Zainal
Sumber :
  • Instagram @bungazainal05

Jakarta, VIVA – Bunga Zainal mengaku kehilangan miliaran rupiah akibat investasi fiktif yang dilakukan teman dekatnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan investasi berkedok penipuan yang seyogyanya diketahui khalayak luas supaya tidak menjadi korban selanjutnya.

Aktris cantik berusia 37 tahun menuturkan total kerugian mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut bersumber dari uang pribadi, simpanan sang suami serta modal dari dua perusahaan (PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio).

Bunga Zainal menambahkan uang investasi juga dari dana pendidikan anak. Niatnya pundi-pundi yang Bunga Zainal dari hasil kerja keras tersebut untuk masa depan anak-anak. Namun, kini lenyap di tangan CD dan SFS.

Dikutip berita VIVA (30/8/2024), Bunga Zainal sudah melaporkan terduga pelaku investasi bodong kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya. Ratu FTV inu juga sudah memenuhi panggilan polisi untuk sebagai tindak lanjut kasus penipuan ini dan meminta doa supaya urusannya lancar.

Bunga Zainal

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Supaya nasib serupa tidak menimpa Anda, OJK memberikan tanda-tanda agar masyarakat lebih kritis dan skeptis sebelum melakukan investasi. Hal itu tak lepas dari peran OJK sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu milik OJK, inilah ciri-ciri investasi bodong yang bertujuan membawa kabur uang para investor. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

6 Ciri-Ciri Investasi Bodong

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Photo :
  • ANTARA/ Imam Budilaksono.

1. Tidak Memiliki Izin dari Regulator

Ciri utama adalah tidak mempunyai dokumen perizinan yang sah dari pengawas. Dalam hal ini OJK, bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Koperasi dan UKM, dan sejenisnya.

Pengawas keuangan tidak memberikan izin kepada penyelenggara investasi gadungan karena mereka tidak dapat membuktikan keabsahan investasi. Adapun jenis izin usaha sesuai Undang-Undang sebagai pihak menghimpun dana masyarakat maupun pengelolaan penanaman modal ada tiga, yakni perbankan (UU No.10 Tahun 1998), manajer investasi (UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) dan pialang (UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi). 
 
2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, penipu juga biasanya akan mengiming-imingi Anda dengan imbal balik (return) investasi yang tidak masuk akal (money game)

Para pelaku penipuan fiktif bahkan tak segan menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu singkat. Padahal, kegiatan investasi berlaku prinsip low risk low gain (risiko rendah-return rendah) atau high risk high gain (risiko tinggi-return tinggi)

3. Menawarkan Keuntungan Pasti 

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Ilustrasi Passive Income

Photo :
  • Dokumentasi HaloMoney

Selain menjanjikan keuntungan besar, pelaku penipuan investasi juga menerapkan fixed income product. Investasi ilegal akan menawarkan imbal balik yang dijanjikan secara tetap alias tidak terpengaruh kondisi pasar dan ekonomi.

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Padahal, dua hal tersebut berkaitan erat dengan nilai investasi. Sehingga keuntungan dengan nominal tetap kemungkinannya sangat kecil bahkan terbilang mustahil.

4. Sistem Investasi Menyerupai Produk Perbankan

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Pada beberapa kasus penipuan fiktif ditemukan skema simpanan yang menyerupai tabungan dan deposito yang merupakan produk perbankan. Contonnya penerbitan surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga.

5. Janji Diversifikasi Portofolio

Anda perlu menaruh curiga besar pada penyelenggara investasi yang melakukan diversifikasi portofolio lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil. Umumnya, manajer investasi legal hanya fokus melakukan penanaman modal investor di satu instrumen saja. 

6. Operasional Dijalankan secara Online

Lebih lanjut, OJK menulis program investasi yang dipromosikan atau dioperasionalkan secara daring baik melalui website atau media sosial kemungkinan besar diklaim bodong. Untuk menarik investor akan dijanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

Dikutip dari laman Bank BCA, pelaku akan mencatut foto atau profil tokoh terkenal yang dikenal masyarakat luas untuk menumbuhkan rasa percaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya