Daripada Dipenjara, Pemerintah Prabowo Pilih Kenakan Denda Rp300 T pada Pengusaha Sawit Ilegal

Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Prabowo-Gibran Hashim Djojohadikusumo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas terhadap pengusaha sawit ilegal.

Alih-alih memberikan hukuman penjara, pemerintah menawarkan denda sebesar Rp300 triliun kepada para pelanggar tersebut.

Langkah ini diambil sebagai alternatif agar tidak semakin banyak pelaku yang dipenjara, serta sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kelancaran dunia usaha.

Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Prabowo-Gibran Hashim Djojohadikusumo

Photo :
  • Istimewa

Pernyataan ini disampaikan oleh Hashim yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus CEO Arsari Group dalam sebuah acara yang diselenggarakan atas kerja sama antara APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Keuangan.

Kegiatan tersebut menjadi momen penting untuk membahas berbagai kebijakan yang terkait dengan investasi dan regulasi bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.

Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB. Lokasinya berada di Hutan Kota by Plataran, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah pengusaha sawit ilegal dan besaran hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit ilegal.

Prabowo Minta Doa Rakyat Indonesia Karena Mau Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

“Ada banyak perkebunan sawit ilegal, kurang lebih 7 hektar hutan. BPKP sudah melihat dan memantau dengan drone dan satelit. Para pengusaha ini daftarnya sudah ada. Saya sudah lihat, ada 300 lebih,” kata Hashim, pada Sabtu (31/08/2024).

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa
Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Dilepas Gibran dari Halim

Menurut adik Prabowo Subianto itu, sebanyak 300 pengusaha sawit ilegal telah diberitahu bahwa mereka seharusnya masuk penjara karena tindakan mereka yang melanggar hukum.

Namun, pemerintahan di bawah Prabowo Subianto memilih untuk memberikan hukuman alternatif berupa denda sebesar Rp300 triliun, daripada menjerat mereka dengan hukuman penjara. 

Menteri BUMN dan Menteri PKP Kolaborasi Genjot Program 3 Juta Rumah Prabowo

“Sudah diberitahu pemerintah ‘kalian seharusnya masuk penjara, yang kalian lakukan itu pidana semua’, tapi daripada masuk penjara, kita berikan kesempatan bayar denda. Denda 300 triliun,” ujar Hasim.

Hashim Djojohadikusumo

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengumpulkan dana yang signifikan dari hasil denda tersebut.

“Bapak Prabowo dan pemerintahan sudah beritahu kepada beliau-beliau ini (para pengusaha), sebaiknya baik-baik saja, kita tidak mau mereka masuk penjara, bertambah 300 orang ke tempat susah, mungkin harus di pulau-pulau terluar. Daripada kayak gitu, bayar denda saja 300 triliun,” kata Hashim.

Para pengusaha sawit ilegal menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda. Kesediaan ini membawa hasil yang signifikan, di mana artinya pada minggu pertama Pemerintah Prabowo-Gibran bekerja, mereka berhasil mengumpulkan Rp300 triliun dari denda tersebut.

“Ternyata semua beliau-beliau itu (para pengusaha) sanggup setelah diberikan warning oleh Pak Prabowo. Sudah sanggup untuk bayar. Mungkin minggu-minggu pertama, pemerintah akan dapat Rp300 Triliun, daripada penjara penuh,” ungkap Hasim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya