Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?
- pexels @cottonbrostudio
Jakarta, VIVA – Di Indonesia, ketika istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, perhitungan dan pembayaran pajaknya dapat dilakukan secara terpisah atau digabung dengan suami, tergantung pada status pernikahan dan keputusan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang pajak penghasilan di Indonesia.
Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pada dasarnya, aturan pajak wanita kawin yang ingin digabung dengan suami sudah diatur dalam undang-undag tersebut dan Peraturan Pemerintah.
Jika suami dan istri memenuhi syarat baik secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, penghitungan dan pembayaran pajaknya dapat digabung.
Namun, jika suami dan istri telah bercerai secara hukum dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis di antara keduanya, maka istri dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Maka, penghitungan pajak akan dilakukan secara terpisah.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan baik wanita atau laki-laki yang terkena Wajib Pajak, maka diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi-laba.
Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut harus memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Selain itu, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga mempengaruhi cara penghitungan pajak. PTKP ini merupakan batasan penghasilan Wajib Pajak yang dibebaskan dari pajak.Â
PTKP tersebut nantinya akan menjadi pengurang penghasilan neto, sehingga diperolehlah penghasilan kena pajaknya. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, yaitu untuk status belum menikah, menikah, dan menikah dengan penghasilan suami dan istri digabung.
Kesimpulannya, istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri jika telah bercerai secara hukum dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
Namun, jika suami dan istri masih menikah dan memenuhi syarat, maka penghitungan dan pembayaran pajaknya dapat digabung.