Bos Bapanas Blak-blakan Salah Satu Kewenangannya Beralih ke Badan Gizi Nasional
- Antara
Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk lembaga baru, yakni Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.Â
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya mendukung dibentuknya Badan Gizi Nasional untuk menjalankan beberapa program pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satu program ini adalah makan bergizi gratis.
"Badan Gizi kan sudah dibentuk ada Perpresnya ya No.83 Tahun 2024. Kami semua dukung untuk eksekusi di beberapa program Badan Gizi Nasional tentunya for the next program. Tentunya kan setelah Oktober 2024," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30 Â Agustus 2024.
Arief mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional. Sebab, sebagian dari kewenangan deputi di Badan Pangan Nasional ada di Badan Gizi NasionalÂ
"Jadi Badan Pangan tetap, kami kan punya empat eselon I, tiga deputi, dan yang pertama kan ketersediaan dan stabilisasi masih tetap, kerawanan pangan dan gizi. Nah, gizinya yang diberikan displit ke Badan Gizi Nasional," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid tersebut mulai berlaku ketika diundangkan pada 15 Agustus 2024.Â
Dalam Pasal 1 beleid tersebut dikatakan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Kemudian Pimpinan yakni Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.Â
Sementara Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.Â
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.