Target Penerimaan Cukai Naik, Pabrik Rokok Bisa Kurangi Produksi hingga PHK

Ilustrasi Pita Cukai.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Pada Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,198 triliun.

Berdampak ke Pendapatan Daerah, Pemda Sentra Penghasilan Tembakau Usul Tarif Cukai Moderat

"Hal ini menyebabkan industri yang dibebani cukai, terutama industri hasil tembakau, akan menghadapi tantangan yang lebih berat ke depannya," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 hanya mencapai Rp 213,5 triliun atau 91,8 persen dari target 2023. Namun, target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024.

Marak PHK dan Daya Beli Melemah, Kebijakan Lintas Sektor Dinilai Diperlukan

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Photo :
  • Istimewa

Pasalnya, hingga Juli 2024 realisasi CHT baru mencapai Rp 111,4 triliun atau 48 persen dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024.

KADI Selidiki Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks dari Korsel-Malaysia

Maka, kebijakan CHT pada tahun 2025 diharapkan dapat menimbang daya beli masyarakat, mengingat tidak tercapainya target penerimaan negara dari dua tahun terakhir.

Karenanya, Triyanto berharap kenaikan target penerimaan cukai di tahun 2025 tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT. "Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau," ujarnya.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Dia juga mengaku turut menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini karena dalam PP tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau.

Karenanya, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Dia mengaku khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani. 

"Akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani terancam turun, dan puncaknya dapat terjadi PHK massal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya