Ojol Mau Demo Minta Dilegalkan, Kemenaker: Apanya yang Nggak Legal
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal demo yang akan dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek pada Kamis, 28 Agustus 2024.Â
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengaku dirinya belum mendapat informasi terkait aksi demo yang akan dilakukan ojol besok.
"Masa, saya belum dengar. Biasanya kalau mau demo ngundang saya," ujar Indah di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Adapun pada demo ini, para ojol salah satunya menuntut agar status hukum ojol di legalkan. Merespons hal ini Indah mengatakan bahwa hingga saat ini status ojol telah legal.
"Saya rasa legal, kalau nggak legal kita kalau naik ojol pesen makanan nggak legal, nggak lah. Legal kok. Apanya yang nggak legal," ujarnya.
Indah mengatakan, terkait apakah nantinya ojol akan berstatus kemitraan atau naik level, dia belum bisa menyimpulkan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa profesi ojol diakui sebagai pekerja.Â
"Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini udah menjadi fakta dan tren di dunia bahkan di negara mana pun platform digital workers itu ada," katanya.
"Kalau ada negara tidak mengakui pekerja ya mohon maaf diusir, diberangkatkan, di kita ya pekerja. Masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini, ini yang nanti akan kita atur," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, para ojol dan kurir lokal Jabodetabek akan melakukan demo Kamis, 29 Agustus 2024. Demo ini ditujukan untuk perusahaan aplikasi dan kepada Pemerintah.
"Pada hari Kamis 29/8/2024 dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah," kata Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono dalam keterangannya Rabu, 28 Agustus 2024.
Igun menyatakan, pihaknya mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan, yang mana sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. Menurutnya, pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.
"Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," ujarnya.
Igun mengatakan, dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol menyebabkan perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.
"Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," ujarnya.
Igun menyampaikan, pada demo besok pengemudi ojol yang akan turun sebanyak 500-1.000 dari berbagai komunitas di Jabodetabek. Dengan rencana pelaksanaan pukul 12.00,dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," imbuhnya.