Bank Permata Bidik 20 Ribu Nasabah Punya PermataUltimate Card dengan Transaksi Rp 600 Miliar

Logo PermataBank/Bank Permata
Sumber :
  • PermataBank/Bank Permata

Jakarta, VIVA – PT Bank Permata Tbk membidik 20 ribu nasabah melalui PermataUltimate Card di tahap awal. Dalam hal ini volume transaksi ditargetkan mencapai Rp 600 miliar.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Head Consumer Lending of Bank Permata, Haryanto mengatakan melalui PermataUltimate Card ini pihaknya menyasar private dan priority segment.

"Untuk jumlah kartu kita menargetkan sekitar 20 ribu, jadi 15-20 ribu untuk yang PermataUltimate Card di tahap awal. Untuk mendirect sales volume itu kita expect akan ada increase sekitar Rp 600 miliar yang kita canangkan untuk yang base awal," ujar Haryanto di Hotel Kempinski  Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

Bank Permata dan JCB Luncurkan PermataUltimate Card

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menjelaskan, untuk minimum penempatan dana private segment yang bisa menggunakan PermataUltimate Card, yakni sejumlah Rp 500 juta.

OJK Targetkan Aturan soal Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024

Sementara itu, Consumer Banking Director of Bank Permata, Djumariah Tenteram mengatakan hingga semester I-2024 ini pemyaluran kredit tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebut, secara keseluruhan bisnis kartu kredit meningkat hampir 20 persen

"Jadi overall bisnisnya kartu kredit meningkat hampir mendekati 20 persen.Tetapi kalau kita melihat dari affluent segmen, segmen private itu spending-nya kita naik lebih dari 30 persen," kata dia.

Sebagai informasi, Bank Permata bersama JCB meluncurkan PermataUltimate Card yang ditujukan untuk nasabahnya, terutama pecinta traveling dan dining.

Adapun PermataUltimate Card memberikan penawaran istimewa yang mana pada setiap transaksi ritel dining sebesar Rp 5.000 dapat ditukarkan dengan satu miles penerbangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024