Awas Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Jasa Pelunasan Pinjaman Online

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Bagi Anda yang mempunyai utang pinjaman online atau pinjol, perlu hati-hati dengan modus penipuan berkedok jasa pelunasan. Sesuai namanya, modus ini menawarkan jasa melunaskan utang pinjaman online dengan hanya membayar beberapa persen saja dari total utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Para pelaku modus penipuan ini mengklaim dapat membantu melunasi utang tanpa harus berurusan langsung dengan bank atau lembaga keuangan. Sayangnya, banyak dari penawaran tersebut justru berujung pada penipuan dan membuat korban semakin terpuruk dalam masalah utang.

Para pelaku penipuan biasanya menargetkan orang-orang yang sedang terlibat kredit macet atau merasa terdesak untuk segera melunasi utangnya. Para oknum tersebut menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban, mulai dari janji pelunasan utang hingga permintaan biaya pendaftaran.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Agar tidak terjebak, penting bagi Anda untuk mengenali modus-modus penipuan jasa pelunasan pinjaman online, di antaranya;

1. Penawaran Pelunasan Tanpa Pembayaran Utang

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Perusahaan atau lembaga yang menawarkan jasa ini sering menjanjikan pelunasan kredit tanpa harus membayar utang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Mereka bahkan mengajak korban untuk berhenti membayar utang yang seharusnya dibayarkan.

2. Menargetkan Korban yang Kreditnya Sedang Macet

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Photo :
  • ANTARA/ Imam Budilaksono.

Pelaku penipuan biasanya mencari korban yang terlibat dalam kredit macet. Mereka menjanjikan akan menyelesaikan utang korban dengan cepat, namun ini hanya tipu daya untuk mendapatkan uang dari korban.

3. Meminta Uang Pendaftaran untuk Menjadi Anggota

Agar utang dapat dilunasi, perusahaan atau lembaga penipu tersebut meminta korban untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu. Setelah uang diterima, korban biasanya tidak akan mendengar kabar lagi dari pelaku.

4. Klaim Utang Sudah Dilunasi

Pelaku sering mengklaim bahwa utang telah dilunasi melalui pembayaran non-tunai kepada Bank Indonesia. Pernyataan ini tidak memiliki dasar hukum dan hanya digunakan untuk menipu korban.

Selalu waspada dan pastikan untuk memeriksa legalitas setiap perusahaan atau lembaga yang menawarkan jasa pelunasan pinjaman online. Jangan sampai Anda terjebak dalam penipuan yang justru memperparah kondisi keuangan atau utang Anda.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024