Ketua OJK Bakal Telusuri Keterlibatan Pegawainya di Kasus Suap IPO BEI
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mendukung penuh langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memecat lima orang karyawannya. Kelimanya diduga terlibat kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi, atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
Mengenai apakah ada kemungkinan pihak OJK terlibat, mengingat OJK berwenang menyatakan sebuah perusahaan layak untuk melakukan penawaran umum atau IPO Saham, Mahendra pun merespons hal tersebut. Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman guna menelusuri apakah ada keterlibatan karyawan OJK di dalam kasus itu.
"Ya, kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK ya," kata Mahendra di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia mengaku, hingga kini pihaknya belum mendengar adanya keterlibatan internal OJK yang terlibat dalam kasus itu. Meski demikian, Mahendra sangat mengapresiasi langkah BEI untuk memecat lima orang karyawannya, guna menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan publik terhadapnya.
"Sejauh ini kami belum mendengar hal itu (keterlibatan karyawan OJK). Tapi di lain pihak, kami menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh bursa terkait sanksi yang tegas yang diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab," ujar Mahendra.
Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi tegas apa yang bakal diberikan OJK jika ada karyawannya yang terlibat kasus tersebut, Mahendra mengaku belum bisa memastikan soal hal itu.
"Nanti, kita tentu enggak bisa mendahului ya. Kita lihat bagaimana kalau ada hal tersebut," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya BEI dikabarkan telah memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan, karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa meluluskan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Kelima karyawan BEI yang dipecat disebut-sebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi, atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," sebagaimana isi surat yang beredar di kalangan media, dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.