BEI Pecat 5 Karyawan Terkait Suap dan Gratifikasi IPO, Begini Respons Ketua OJK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memecat lima orang karyawannya, yang diduga terlibat kasus suap. Kasus tersebut berupa permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI atau initial public offering (IPO).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah BEI untuk memecat lima orang karyawannya tersebut.
Langkah tegas ini menurutnya sangat diperlukan apabila pelanggaran yang dilakukan terkait hal-hal prinsipil pasar modal, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BEI itu sendiri.
"Kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu, dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik," kata Mahendra di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Mengenai laporan dari pihak BEI terhadap OJK terkait masalah tersebut, Mahendra meyakini bahwa prosesnya juga sudah berjalan. Sebab, hal-hal menyangkut integritas kelembagaan seperti ini menurutnya memang harus dikedepankan.
OJK pun ditegaskannya sangat mendukung pemberian sanksi disiplin kepada para pelaku, untuk menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan publik terhadapnya.Â
"Saya rasa itu sudah berjalan (pelaporan BEI ke OJK). Kami sifatnya mendukung, supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya BEI dikabarkan telah memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan, karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa meluluskan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
Kelima karyawan BEI yang dipecat disebut-sebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi, atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," sebagaimana isi surat yang beredar di kalangan media, dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.