Tak Mampu Bayar Utang Pinjaman Online? Ini 3 Risiko yang Mengintai

Ilustrasi pusing galbay pinjol.
Sumber :
  • Halomoney

Jakarta, VIVA – Ketidakmampuan membayar pinjaman online alias pinjol, tentu menimbulkan rasa takut tersendiri dan tak jarang menyebabkan stres. Pertanyaan seperti, apakah utang pinjaman online harus dibayar, mungkin pernah terlintas dalam benak Anda.

 Buat Diskusi Bahaya Judol dan Pinjol, AMPI Ingin Pemerintah Punya Strategi Atasi Masalah Ini

Merespons pertanyaan itu, jawabannya tentu saja, harus dibayar. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum seorang debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Dalam hukum perdata, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Jika debitur atau peminjam di pinjol gagal melunasi utangnya, maka dianggap melakukan wanprestasi, atau pelanggaran terhadap perjanjian. Ketika hal ini terjadi, pihak pinjaman online berhak untuk melakukan penagihan, yang paling sedikit meliputi pemberian surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Namun, tidak hanya sampai di situ, ada beberapa risiko serius yang mengintai jika utang tidak segera dilunasi. Berikut adalah tiga risiko yang Anda hadapi jika tidak mampu membayar utang pinjaman online:

3 Risiko Tak Mampu Bayar Pinjaman Online

OJK Minta Industri Pinjol Sesuaikan Bunga Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

1. Bunga dan Denda Semakin Membengkak

Ilustrasi pria cek ponsel

Photo :

Ketika Anda gagal melunasi utang tepat waktu, bunga dan denda akan terus bertambah. Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar jumlah utang yang harus dibayarkan. Ini bisa menjadi beban finansial yang semakin berat dan sulit untuk dilunasi di kemudian hari.

2. Ditagih Debt Collector

Salah satu langkah yang akan diambil oleh pihak pinjol ketika debitur wanprestasi adalah mengirimkan debt collector untuk menagih utang secara langsung. Meskipun penagihan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, kehadiran debt collector sering kali menimbulkan tekanan dan ketidaknyamanan bagi debitur.

3. Tercatat di SLIK OJK dan Miliki Riwayat Kredit Buruk

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa

Risiko terakhir adalah, memiliki riwayat kredit yang buruk. Ya, jika Anda gagal melunasi utang, riwayat kredit Anda akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Riwayat kredit yang buruk ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa depan, baik melalui pinjol legal maupun lembaga keuangan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024