Hati-hati Penipuan Berkedok Tawaran Pinjaman Online, Begini Tips Biar Gak Jadi Korban

Ilustrasi cek pinjaman online lewat ponsel.
Sumber :
  • TechnoPixel

Jakarta, VIVA – Modus penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol semakin marak terjadi, terutama melalui WhatsApp (WA) dan SMS. Penipuan berkedok pinjaman online ini biasanya merupakan modus pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan menggiurkan.

Namun, di balik tawaran tersebut, tersembunyi niat jahat untuk menjerat korban. Penawaran ini biasanya tidak meminta syarat yang lengkap, berbeda dengan fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangannya (OJK).

Sayangnya, tak sedikit orang yang tergoda dengan kemudahan yang ditawarkan dan akhirnya menjadi korban penipuan. Penipuan ini memanfaatkan kelemahan dan kebutuhan mendesak calon debitur. Alih-alih mendapatkan pinjaman yang dijanjikan, korban justru bisa mengalami kerugian finansial, bahkan kehilangan data pribadi yang dapat disalahgunakan.

Nah, demi melindungi diri dari modus penipuan ini, penting untuk memahami bagaimana cara kerja pinjaman online yang legal serta mengenali ciri-ciri tawaran pinjaman ilegal yang sering berujung pada penipuan.

Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal

1. Pelajari Mekanisme Pinjaman Online yang Legal

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk mempelajari mekanisme pinjaman online yang benar. Pinjol legal biasanya memiliki prosedur yang jelas dan transparan serta mewajibkan calon peminjam untuk melengkapi data diri secara lengkap.

2. Abaikan

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Jika menerima tawaran pinjaman lewat WA atau SMS yang mencurigakan, sebaiknya abaikan saja. Jangan tergoda dengan syarat yang terlalu mudah dan janji-janji manis yang tidak masuk akal.

3. Jangan Berikan Data Diri Sembarangan

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Pastikan selalu lindungi data pribadi Anda dengan tidak memberikannya sembarangan, terutama kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Penipuan sering kali dimulai dengan permintaan data diri.

4. Hapus dan Blokir

Setelah menerima pesan mencurigakan, segera hapus dan blokir nomor tersebut untuk mencegah penipuan lebih lanjut. Hal ini bisa mengurangi risiko Anda menjadi target penipuan berikutnya.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Itulah modus penipuan berkedok tawaran pinjaman online. Pastikan Anda tidak tergoda menggunakan pinjaman online ilegal yang dapat menjebak dan merugikan finansial Anda di masa depan. Jika ingin menggunakan layanan pinjaman online, sebaiknya memastikan kembali legalitas perusahaan pinjol yang Anda gunakan.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024