Bisa Lapor Polisi Kalau Gagal Bayar Pinjol hingga Debt Collector Tagih ke Rekan Kerja dan Atasan?
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Menunggak bayar utang pinjaman online tentu membawa dampak stres, terutama ketika debt collector mulai ikut menagih. Tak jarang, debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak pantas, seperti menghubungi seluruh kontak di ponsel Anda, termasuk rekan kerja dan atasan.
Tindakan ini tidak hanya menambah stres, tetapi juga dapat menimbulkan rasa malu. Meskipun menunggak utang memiliki konsekuensinya tersendiri, cara penagihan seperti ini tidak dapat dibenarkan.
Apalagi, sudah ada aturan khusus mengenai cara penagihan yang sah dan tidak melanggar privasi. Pinjaman online yang sah atau legal, biasanya tidak memiliki akses untuk menghubungi nomor kontak di ponsel Anda. Akses seperti ini sering kali dilakukan oleh aplikasi pinjaman online ilegal.
Sebaliknya, pinjaman online legal hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk memverifikasi data peminjam, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, jika Anda mengalami penagihan yang mengancam penyebaran data pribadi atau menghubungi kontak di ponsel Anda, jangan panik! Ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil.
Mengutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan bila Anda mendapatkan penagihan utang pinjaman online yang kurang pantas:
1. Laporkan ke OJK
OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. Anda dapat melaporkan tindakan penagihan yang melanggar aturan kepada OJK untuk mendapatkan bantuan.
2. Hubungi AFPI
AFPI adalah lembaga yang mengawasi fintech di Indonesia. Lembaga tersebut dapat membantu menyelesaikan masalah terkait pinjaman online dan memastikan bahwa lembaga yang Anda hadapi adalah anggota yang sah.
3. Laporkan ke Kepolisian
Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau tindakan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mereka akan membantu menangani tindakan pidana yang mungkin terjadi, termasuk pencemaran nama baik.
4. Gunakan Situs Lapor
Situs Lapor merupakan platform pengaduan yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat mengaksesnya melalui lapor.go.id untuk melaporkan masalah yang Anda hadapi dengan pinjaman online.
Di samping itu, demi menghindari masalah dengan pinjaman online, pastikan Anda hanya meminjam dari fintech yang terdaftar di OJK dan anggota AFPI. Namun, dalam banyak kasus, kondisi mendesak memaksa masyarakat untuk meminjam dari pihak yang tidak sah.
Cara lain untuk mencegah penagihan yang tidak sesuai aturan adalah dengan membayar tagihan tepat waktu. Jika memungkinkan, lunasi utang Anda secepat mungkin untuk menghindari masalah lebih lanjut.