Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Kerugian Mencapai Rp1,9 M

Bea Cukai Jambi Gagalkan 2 Juta Rokok Ilegal dengan Kerugian Ditaksir Rp 1,9 M
Sumber :
  • Istimewa

Jambi, VIVA – Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi selama pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024. Kegiatan dilakukan serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai mulai dari tanggal 5-31 Juli 2024. 

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny Mauritz Simatupang menuturkan sukses menindak peredaran rokok ilegal secara signifikan. Hal ini sebagai langkah konkrit Bea Cukai Jambi dalam mencegah peredaran rokok ilegal. 

"Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Jambi dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat," ujar Benny. 

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Beberapa wilayah di Provinsi Jambi yang menjadi target utama Operasi Gempur rokok ilegal tahun 2024 antara lain Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. 

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Dari pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Jambi menyita setidaknya dua juta batang rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi. Dengan total potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain melakukan penindakan rokok ilegal sebagai upaya represif Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi juga melancarkan upaya preventif dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui gelaran sosialisasi kepada masyarakat. Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. 

Kontribusi publik dalam memerangi peredaran rokok ilegal memegang peran penting. Bea Cukai Jambi pun mengimbau masyarakat untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Salam melaksanakan Operasi Gempur 2024 di wilayah Provinsi Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, masyarakat umum, serta stakeholder terkait, seperti para pelaku usaha jasa ekspedisi. 

"Bea Cukai Jambi akan terus memperkuat sinergi dan kerja sama untuk melakukan penindakan yang efektif. Kami juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait lainnya, untuk bekerja sama dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua," tegas Benny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya