AFPI Tegaskan Fintech Lending Bukan Pinjol, Ini Penjelasannya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggenjot kesadaran masyarakat soal pentingnya literasi keuangan ke depannya. Khususnya, tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan, edukasi pun akan terus dilakukan oleh para anggotanya melalui berbagai cara.

"Fintech lending berizin dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol," kata di Jakarta, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.

Deretan Kasus Bunuh Diri Terkait Pinjol di Indonesia Sepanjang 2024, Terbaru Satu Keluarga Tewas di Ciputat

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • Imarticus

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasangan Menikah LDR

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Diharapkan kolaborasi yang baik di antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin untuk memajukan ekosistem industri fintech lending di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp874,53 triliun kepada 129 juta penerima pinjaman, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp64,55 triliun dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.

OJK

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

OJK mencabut izin usaha  PT BPR Kencana yang ada di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024