AFPI Tegaskan Fintech Lending Bukan Pinjol, Ini Penjelasannya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggenjot kesadaran masyarakat soal pentingnya literasi keuangan ke depannya. Khususnya, tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan, edukasi pun akan terus dilakukan oleh para anggotanya melalui berbagai cara.

"Fintech lending berizin dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol," kata di Jakarta, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • Imarticus

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Diharapkan kolaborasi yang baik di antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin untuk memajukan ekosistem industri fintech lending di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp874,53 triliun kepada 129 juta penerima pinjaman, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp64,55 triliun dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya