BI Kasih Sinyal Turunkan Biaya Transfer BI Fast, Ini Syaratnya

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Bali, VIVA – Layanan transfer real time milik Bank Indonesia (BI), yakni BI Fast banyak dimanfaatkan oleh seluruh nasabah perbankan. Hal ini karena murahnya biaya transfer antar bank yang hanya dipatok sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Penjelasan Oscar Darmawan soal Dugaan Peretasan Indodax

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan biaya transfer BI Fast yang sebesar Rp 2.500.

"Jadi penyesuaian ke depan tidak tertutup kemungkinannya. Namun fokus dalam jangka pendek ini adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi yang baik antara infrastruktur yang disediakan BI dan industri," ujar Ryan dalam media briefing di Nusa Dua, Bali, Jumat, 24 Agustus 2024.

Saham Adaro Energy Moncer Seiring Kabar Pelepasan Anak Usaha

BI Fast.

Photo :
  • istimewa

Ryan mengatakan, untuk penyesuaian biaya transfer BI Fast ini mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya yakni kondisi perekonomian nasional, termasuk inflasi.

Makin Diminati, Ini 7 Keuntungan Pakai Paylater Dibanding Pinjol

"Tentunya masalah penyesuaian harga itu sangat bergantung pada banyak hal, misalnya bagaimana kondisi ekonomi yang melingkupi. Bahkan itu sampai variabel makro juga kan, jadi inflasi dan segala macam nanti akan mempengaruhi pertimbangan-pertimbangan kami dalam menetapkan harga," ujarnya

Meski demikian, Ryan mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih menikmati skema harga BI Fast yang saat ini ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ilustrasi BI FAST di M-BCA.

Photo :
  • istimewa

"Yang pasti bahwa saat ini sepertinya masyarakat sangat sangat enjoy dengan skema harga yang berlaku sekarang. Fokus kami lebih kepada bagaimana membangun sinergitas," terang Ryan.

Adapun hingga Juli 2024 volume transaksi BI-FAST tercatat tumbuh sebesar 65,08 persen secara year on year (yoy) mencapai 301,41 juta transaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya