Mengungkap 5 Fakta Penting tentang Importasi Barang Lartas
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Importasi memainkan peran penting dalam menyediakan bahan baku, barang, dan produk yang sulit atau tidak dapat dihasilkan di dalam negeri. Meski berdampak besar pada perekonomian, proses ini harus diawasi dengan ketat demi melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.Â
Salah satu aspek pengawasan penting adalah terkait dengan masuknya barang-barang yang dilarang dan dibatasi (lartas), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Berikut adalah lima poin yang perlu dipahami mengenai importasi barang lartas:
1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa aturan barang lartas diterapkan untuk melindungi kepentingan publik. "Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan nasional, melindungi kepentingan sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk menjaga hak kekayaan intelektual. Selain itu, lartas juga bertujuan melindungi kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengikat perjanjian internasional," kata Encep, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2024.
Salah satu contohnya, kata dia, adalah pengawasan ketat terhadap perdagangan internasional flora dan fauna yang tercantum dalam Appendix CITES, guna melindungi spesies yang terancam punah dari eksploitasi berlebihan.
2. Contoh Barang Lartas
Barang yang masuk kategori lartas diatur oleh berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Misalnya, Polri melarang impor senjata api tanpa izin, BPOM mengawasi impor obat dan makanan, dan Kementerian Kesehatan mengatur izin impor alat kesehatan. Ini adalah contoh bagaimana regulasi ini bekerja di berbagai sektor.
3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas
Bea Cukai berperan sebagai pengawas utama dalam aturan lartas. Mereka bertugas memeriksa dan mengawasi barang yang keluar masuk sesuai dengan ketentuan dari kementerian atau lembaga terkait. "Jika semua ketentuan, seperti izin impor, terpenuhi, importasi bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak, barang bisa ditahan atau bahkan dilarang masuk," ujarnya.
4. Penyelesaian Barang Lartas
Barang yang tidak memenuhi persyaratan lartas dapat diambil tindakan sesuai UU Kepabeanan. Pasal 53 ayat (3) UU 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa importir dapat memilih untuk membatalkan impor, mengekspor kembali, atau memusnahkan barang tersebut di bawah pengawasan Bea Cukai.
5. Informasi Perizinan Lartas
Calon importir diharapkan memeriksa status lartas dan persyaratan izin impor melalui laman insw.go.id/intr sebelum melakukan importasi. Jika butuh bantuan teknis, contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 siap membantu.
Dengan informasi ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan lartas, sehingga proses importasi bisa berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.