Ketua OJK Instruksikan Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online (judol) dan aktivitas keuangan ilegal. Saat ini OJK telah memblokir 6.000 rekening yang terlibat judi online.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

"Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang sama, serta menghentikan 10.000 entitas keuangan," ujar Mahendra di JiEXPO, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Anti Scam Center untuk Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Mahendra mengatakan, untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal, OJK menginisiasi untuk dibentuknya anti scam center. Dalam hal ini kementerian lembaga ikut terlibat dalam pembentukan anti scam center.

"Kami menginisiasi anti scam center yang dinamakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan bersama kementerian lembaga tergabung satgas aktivitas keuangan ilegal. Kami mengharapkan pusaka akan mewujudkan penanganan cepat dan efek jera terhadap penipuan jasa keuangan," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk memberantas judi online ini  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Merujuk Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya