Aturan Pembatasan BBM Rampung dalam 3 Minggu, ESDM: Lagi Finalisasi!

[dok. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Sekretaris Jenderalnya, Dadan Kusdiana memastikan, aturan pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi, akan tuntas dalam beberapa pekan mendatang.

Dia mengaku, hal itu sebagaimana arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang meminta kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan kebijakan tersebut.

"Kita lagi selesaikan regulasinya. Kita lagi finalisasi. Kalau dari segi regulasinya mungkin dalam tiga mingguan lagi selesai," kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Bahlil Lahadalia

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Hal serupa sebelumnya juga telah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa skenario penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, akan disiapkan oleh Kementerian ESDM.

"Kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk itu," kata Airlangga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

BBM subsidi agar tepat sasaran (foto ilustrasi)

Photo :
  • BPH Migas

Airlangga mengatakan, saat ini Kementerian ESDM masih berada di dalam masa transisi. Hal itu setelah terjadi pergantian kepemimpinan, di mana posisi Arifin Tasrif baru digantikan oleh Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM.  

Golkar Dikabarkan Bakal Umumkan Kader Baru Mengejutkan Sore Ini, Siapa Dia

"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM. Kita tunggu saja kebijakan BBM subsidi," ujarnya.

Ekonomi RI Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 %, Airlangga Sebut Lebih Baik dari Singapura hingga Arab
Istimewa

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama jajaran Partai Golkar telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024