Bereskan Masalah Kontainer Impor Menumpuk di Pelabuhan, Kemendag: Ini Bentuk Sinergi Pemerintah

Kontainer/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023. Tujuannya untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor, yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

KADI Selidiki Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks dari Korsel-Malaysia

Sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor, untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag 8/2024.

Indodax Diretas, Bappebti: Pelanggan Tidak Perlu Panik

Dia mengungkapkan, adanya Permendag 8/2024 justru merupakan bentuk sinergi pemerintah, untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.

"Permendag 8/2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk Memperkuat Industri Nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku," kata Jerry dalam keterangannya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Polemik Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau Dinilai Harus Libatkan Kemendag-Kemenperin

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dia memastikan, Kemendag dan Kemenperin sudah satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri. Karenanya, Kemendag pun diakuinya sangat mengapresiasi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 pun berjalan lancar.

"Serta sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri," ujarnya.

Diketahui, pada bulan Juli 2024 lalu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menerima kunjungan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di kantor Kementerian Perdagangan. Keduanya bertemu untuk membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor Ilegal.

"Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa," kata Agus Gumiwang kala itu. 

Pasca pertemuan tersebut, pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, yang terdiri dari 11 K/L. Antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya