Skor Kredit Jelek Gara-gara Pinjol, Ini Cara Bersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK

Ilustrasi Kredit Online.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Skor kredit yang jelek bisa menjadi mimpi buruk, terutama bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman di masa depan. Salah satu penyebab utama skor kredit yang buruk  adalah tunggakan pinjaman online alias pinjol.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

Nah, ada beberapa cara membersihkan nama dari catatan kredit yang buruk di BI Checking atau SLIK OJK. Sebagaimana diketahui, BI Checking merupakan istilah yang dahulu digunakan untuk sistem informasi debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia. Tetapi, per 2018, BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fungsi utamanya pun sama, yaitu untuk mengecek riwayat kredit seseorang. Riwayat atau skor kredit ini merupakan salah satu alat bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Daftar Pinjaman Online Rp500 Ribu Langsung Cair, Aman dan Cepat

Klasifikasi Kolektibilitas Kredit

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa
Jangan Tergoda Pinjol Ilegal, Ini 97 Pinjaman Online Legal yang Diawasi OJK November 2024

Sebelum mengetahui cara membersihkan nama di BI Checking atau SLIK OJK, Anda perlu tahu klasifikasi kolektibilitas kredit. Dalam SLIK OJK, riwayat kredit dibagi menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya:

1. Kolektif/Kol-1: Lancar

Nasabah dengan kredit lancar tidak memiliki tunggakan dan memiliki reputasi baik di mata lembaga keuangan.

2. Kolektif/Kol-2: Dalam Perhatian Khusus

Nasabah dengan tunggakan 1-90 hari masuk dalam kategori ini. Meskipun belum terlalu buruk, ini bisa menjadi tanda peringatan bagi bank.

3. Kolektif/Kol-3: Kurang Lancar

Jika nasabah menunggak selama 91-120 hari, mereka masuk dalam kategori ini dan kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak. Biasanya, bank akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada tahap ini.

4. Kolektif/Kol-4: Diragukan

Tunggakan selama 121-180 hari masuk dalam kategori ini, dengan nasabah menerima SP 2 dan potensi SP 3 jika tunggakan tidak segera diselesaikan.

5. Kolektif/Kol-5: Macet

Kategori ini merujuk pada kredit macet dan bisa masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Cara Membersihkan Nama dari Catatan Kredit yang Buruk

1. Lunasi Pinjaman atau Utang

Langkah pertama dan terpenting adalah melunasi semua pinjaman atau utang yang tertunggak. Ini akan menghentikan akumulasi bunga dan denda yang dapat memperburuk kondisi kredit Anda.

2. Ajukan Permohonan Surat Keterangan Pelunasan

Setelah melunasi utang, ajukan permohonan Surat Keterangan (SK) Pelunasan Pinjaman kepada OJK. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda dan bisa membantu membersihkan nama dari daftar hitam.

3. Cek Skor Kredit Secara Berkala

Pastikan untuk selalu memantau skor kredit Anda melalui layanan SLIK OJK. Anda bisa mengecek skor kredit secara berkala melalui platform seperti Idebku untuk memastikan bahwa skor kredit Anda sudah diperbaiki dan kembali ke status yang baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya