Bolehkah Pinjol Akses Daftar Kontak di Hp Peminjam? Ini Penjelasannya
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Apakah boleh pinjaman online atau pinjol mengakses daftar nomor kontak di handphone peminjam? Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas di pikiran Anda. Apalagi, bagi Anda yang hendak atau pernah menggunakan pinjol.
Hal ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, agar tidak terjerat praktik pinjaman online ilegal yang merugikan. Sebab, perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan tersendiri yang lebih ketat. Lantas, apakah boleh mengakses daftar nomor kontak di handphone peminjam?
Apakah Pinjol Boleh Akses Daftar Kontak di Hp Peminjam?
Menurut situs resmi Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), aplikasi pinjaman online yang legal hanya diperbolehkan mengakses data yang disingkat menjadi "Camilan". Itu merupakan istilah dari Camera, Mikrofon, dan Location. Artinya, tidak boleh mengakses ke daftar kontak di handphone peminjam.
Ketiga akses “Camilan” tersebut diperlukan untuk keperluan analisis dan verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman. Data tersebut digunakan untuk credit scoring, serta untuk berkomunikasi dengan peminjam.
Regulasi terkait akses data ini diketahui telah berlaku sejak awal 2019, dengan tujuan melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal. Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat membasmi keberadaan pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Namun, di luar itu, banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang mencoba meminta akses lebih luas ke data pribadi pengguna, termasuk daftar kontak yang tersimpan di handphone. Jika Anda menemukan aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak, galeri foto, video, atau data pribadi lainnya, maka bisa dipastikan itu adalah pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan data pribadi tersebut sebagai alat untuk mengintimidasi nasabah agar segera melunasi pinjaman mereka. Metode ini tentunya sangat merugikan dan melanggar privasi peminjam. Sebab itu, penting bagi Anda untuk menolak permintaan akses yang tidak semestinya, mengabaikan aplikasi pinjol tersebut, dan jika perlu, melaporkannya kepada pihak OJK.
Jika Anda menemukan pinjaman online yang meminta akses data pribadi lebih dari yang diperbolehkan, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK melalui saluran resmi seperti e-mail, website, telepon, maupun WhatsApp. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan data pribadi Anda dan mencegah kerugian yang lebih besar.