PPN Naik Jadi 12% Cuma Tambah Penerimaan Rp 60 T, Faisal Basri: Korporasi Pajakin Bisa Rp 200 T

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 hanya akan menambah penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada aturan ini tertulis bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

"(Kenaikan PPN) 12 persen kalau saya enggak salah hanya akan menambah penerimaan pajak itu kira kira Rp 60 triliun," ujar Faisal dalam Workshop Ulasan RAPBN 2025 Rabu, 21 Agustus 2024.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai. (foto ilustrasi)

Photo :

Faisal menilai, untuk meningkatkan penerimaan pajak bisa dilakukan dengan menerapkan pajak durian runtuh. Sebab, menurut Faisal di Indonesia terdapat ketidakadilan terhadap pengenaan ekspor komoditas alam.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

"Saya bisa carikan, bisa dapet Rp 200 triliun lewat penerapan pajak durian runtuh. Jadi coba bayangkan petani kita, petani sawit kita sawitnya di ekspor kena bea keluar dan bea sawit. Batu bara nggak ada bea-beaan, jahat ya negara ini," ujarnya

"Ke pemerintahannya dipajakain terus, tapi ke korporasi yg segelintir itu enggak dipajakin," ujarnya.

Faisal menyebut, terdapat beberapa negara yang mengenakan pajak durian runtuh. Negara ini diantaranya Amerika Serikat (AS), Australia, Eropa, hingga Mongolia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa pemerintah akan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

"PPN tadi sudah saya sampaikan, UU HPP sudah sangat menyampaikan dan itu sudah disampaikan di kabinet dan bapak presiden terpilih dan bapak presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak tahun 2025 akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.

"Jadi nanti akan kita lihat apakah target ini akan memasukkan, tentu kita akan melihat potensi ekonomi kita. Tax ratio dan intensifikasi ekstensifikasi dan area area yang kita identifikasikan bisa menyumbangkan penerimaan tersebut," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya