OJK Blokir 194 Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Penagih

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir rekening bank atau virtual account terkait pinjol ilegal.

6 Cara Lindungi Nomor Anda dari Teror Pinjol Ilegal

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan ancaman, intimidasi, serta perilaku lain yang melanggar ketentuan hukum.

Total 194 nomor debt collector tersebut bahkan telah diajukan pemblokiran terhadap kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran ini merupakan langkah penting dalam menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Debt Collector Pinjol

Ilustrasi penagih utang

Photo :
  • Instagram @banten.lawyer.club
Waspada Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol Berujung Nipu, Kenali Modusnya

Berikut ini daftar larangan yang wajih dipatuhi para penagih atau debt collector:

1. Melakukan Ancaman

Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman dalam bentuk apa pun saat menagih utang. Ancaman bisa berupa kekerasan fisik, verbal, maupun bentuk lain yang membuat peminjam merasa tertekan atau terancam.  

2. Ada Intimidasi

Intimidasi dalam bentuk apapun dilarang keras dalam proses penagihan utang. Penagih tidak boleh menakut-nakuti peminjam dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi atau mendatangi rumah peminjam tanpa izin. 

3. Mempermalukan Peminjam

Penagih dilarang mempermalukan peminjam, baik di hadapan publik maupun di lingkup pribadi. Ini termasuk tindakan menyiarkan utang peminjam ke lingkungan kerja, keluarga, atau media sosial.

4. Menyebarkan Data Pribadi Peminjam

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • Pixabay

Penyebaran data pribadi peminjam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Debt collector tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi peminjam kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk mempermalukan atau menekan peminjam.

5. Menagih di Atas Jam 8 Malam

Ada aturan yang jelas mengenai waktu penagihan. Penagihan tidak boleh dilakukan di atas jam 8 malam. Menagih di luar jam yang diizinkan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat diadukan ke pihak berwenang. 


6. Tidak Menagih Utang ke Kontak Darurat

Debt collector tidak diperbolehkan menagih utang kepada kontak darurat yang diberikan peminjam saat melakukan pendaftaran pinjaman. Kontak darurat hanya boleh dihubungi dalam keadaan darurat, bukan sebagai sarana penagihan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya