OJK Tegaskan BPR Terjerat Fraud Sulit Diselamatkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami tindak kecurangan atau fraud sulit untuk diselamatkan. Berdasarkan data OJK, pada periode Januari-Juli 2024 ada sebanyak 14 BPR yang sudah cabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, BPR yang ditutup oleh OJK di antaranya yang terlibat fraud atau masalah dalam tata kelolanya. 

“BPR walaupun pada umumnya memang bagus ya, ada BPR-BPR tertentu yang memang itu urusannya terkait dengan masalah fraud dan governancenya, ini yang susah ini yang sudah tidak bisa diselamatkan. Tidak mungkin juga dijual karena tidak ada yang mau beli dan lain sebagainya,” ujar Dian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Menurutnya, tindakan tegas ini perlu diambil untuk memastikan agar industri BPR tidak terganggu. Hal ini karena industri perbankan, termasuk BPR mengandalkan kredibilitas kinerja untuk menarik kepercayaan nasabah.

“Jadi memang kalau perbankan sebagai lembaga intermediasi itu kan mengandalkan kredibilitas ya, trust gitu. Jadi kalau trust ini jangan sampai terganggu. Jadi jangan sampai ada 1-2 bank (bermasalah) ya, kemudian bisa mengganggu sistem, nah ini yang tidak boleh,” jelasnya.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Sehingga menurut Dian, saat ada BPR yang perlu ditutup karena sudah tidak bisa diselamatkan akibat fraud, pihaknya harus segera menutup BPR tersebut.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

“Jadi bila perlu aja kan tutup ya tutup gitu. Jadi apa boleh buat gitu kan. Tapi supaya nanti ke depan justru lembaga kita, lembaga-lembaga keuangan, perbankan ini khususnya akan bisa melayani masyarakat secara lebih baik lagi,” ujarnya.

BTN Luncurkan Kartu Debit BTN Prospera, Kasih Layanan Keuangan Sesuai Gaya Hidup Nasabah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024