Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Pemerintah membidik penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target itu naik Rp 200,5 triliun bila dibandingkan APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Bank Muamalat Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 20,4 Miliar di Tahun 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya belum membahas lebih lanjut terkait target pendapatan tersebut. Sebab, pemerintah bersama DPR masih akan membahas strategi untuk mencapai target tersebut.

"Belum dibahas, sekarang baru Paripurna untuk 2023. (Strategi dorong kenaikan pajak) ekstensifikasi dan intensifikasi yang jelas," ujar Suryo di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Diskon dan Bebas Denda! Cek Insentif PBB-P2 Jakarta 2025

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Adapun untuk penerimaan pajak tahun depan berdasarkan Buku Nota Keuangan II akan akan berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 27,1 triliun dan Pajak Lainnya sebesar Rp 7,8 triliun. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 945,1 triliun. 

DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Lalu Pajak Penghasilan (PPh), migas dan non migas, yang senilai Rp 1.209,3 triliun atau tumbuh 13,8 persen dari outlook tahun ini. Namun, untuk outlook tahun ini PPh hanya akan tumbuh 0,1 persen dari 2023. 

Suryo mengatakan, pihaknya tetap optimis harga komoditas akan meningkat. Meskipun pada tahun ini harga komoditas tercatat anjlok.

"PPh itu kan lihat dinamika ekonomi aja lah, tahun ini kan kondisi ekonomi harga komoditas turun banget, harapannya tahun depan meningkat," jelasnya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sebelum Beli, Pahami Aturan Baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Masyarakat yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor wajib mengetahui aturan BBNKB.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2025