4 Cara Pihak Pinjaman Online Ilegal Ambil Data Pribadi Anda

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Maraknya tawaran pinjaman online melalui SMS dan WhatsApp semakin meresahkan masyarakat. Terkait ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa semua tawaran pinjaman yang dikirimkan melalui pesan singkat tersebut adalah ilegal.

Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana sih pihak pinjaman online ilegal bisa mendapatkan data pribadi Anda? Artikel ini akan membahas hal tersebut.

Cara Pinjaman Online Ilegal Mendapatkan Data Anda

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Mengutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa cara yang dipakai perusahaan pinjaman online ilegal untuk mendapatkan data Anda dan menghubungi Anda melalui SMS atau WhatsApp.

1. Beli Data

Salah satu metode yang paling umum digunakan oleh pihak pinjol ilegal adalah membeli data pribadi dari pihak ketiga. Data ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti perusahaan yang tidak bertanggung jawab atau bahkan dari individu yang menjual data secara ilegal.

Data yang diperoleh ini kemudian digunakan untuk menghubungi calon korban dan menawarkan pinjaman secara agresif.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

2. Phising

Phising merupakan teknik penipuan yang digunakan untuk mencuri data pribadi seseorang dengan menyamar sebagai entitas yang tepercaya. Pelaku akan mengirimkan tautan palsu melalui email atau pesan singkat yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan resmi.

OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • Pixabay

Begitu korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan informasi pribadinya, data tersebut langsung diambil oleh pelaku untuk kepentingan mereka. Sebab itu, penting untuk tidak asal mengklik tautan, apalagi jika sumber atau pengirimnya tidak jelas.

OJK Sebut Aturan Hapus Utang Petani hingga Nelayan Sedang Digodok Kemenkeu

3. Platform Media Sosial

Media sosial menjadi lahan subur bagi pinjaman online ilegal untuk mengumpulkan data pribadi. Informasi yang Anda bagikan secara publik di platform media sosial bisa dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk pelaku kejahatan. Mereka dapat menggunakan informasi seperti nomor telepon, alamat, dan bahkan detail pekerjaan untuk menargetkan Anda sebagai korban potensial.

4. Akses Kontak dari Peminjam Pinjol Ilegal

Jika seseorang sudah terjebak dalam pinjaman online ilegal, aplikasi yang digunakan biasanya meminta akses ke kontak telepon. Dengan cara ini, bukan hanya data si peminjam yang terekspos, tetapi juga kontak orang lain yang tersimpan di dalam ponsel tersebut. Hal ini memungkinkan pihak pinjol ilegal untuk memperluas jangkauan mereka dan menghubungi orang-orang yang ada di daftar kontak tersebut.

Nah, untuk melindungi diri dari ancaman tersebut, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa pinjaman online yang Anda gunakan adalah legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak tepercaya, dan selalu cek legalitas pinjaman online melalui situs atau saluran resmi OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya