OJK Pastikan Perkembangan Teknologi Tak Sebabkan PHK di Perbankan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, pesatnya perkembangan teknologi di industri keuangan tidak akan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berkembangnya teknologi akan menumbuhkan bisnis di perbankan. Sebab pelayanan terhadap nasabah menjadi semakin baik.Â
"Ini kalau kita menggunakan teknologi ternyata juga tidak seperti itu logikanya. Salah satu contoh misalnya kalau salah satu bank ya atau ada dua bank sekarang misalnya, menggunakan super app contohnya. Itu tenaga kerja yang diperlukan itu mungkin hampir 300-400 hanya untuk menangani masalah itu," kata Dian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sehingga menurut Dian, permasalahan mengenai tenaga kerja lebih banyak mengenai transformasi dari skill atau kemampuan yang dibutuhkan.Â
"Jadi artinya bagaimana kita me-retrain masyarakat kita yang tadinya mungkin di industri-industri yang tradisional, kemudian harus bisa adaptif terhadap industri-industri yang menggunakan teknologi. Nah ini perlu ada training-training khusus ya," ujarnya.
Menurutnya, berbagai negara termasuk Singapura terus melakukan retraining terhadap pekerjanya. Hal ini untuk memastikan tenaga kerja itu siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Singapura sekalipun tetangga kita itu dengan giat melakukan retraining namanya. Untuk bagaimana memastikan tenaga kerja yang tadinya sektor tradisional kemudian bisa melakukan loncatan ke sektor-sektor yang sudah digitalize," ujarnya.
Di sisi lain, Dian mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait tata kelola Artificial Intelligence (AI) di industri perbankan.Â
"Saat ini OJK juga sedang melakukan kajian terkait tata kelola AI dalam upaya memberikan panduan terkait penerapan AI untuk sektor perbankan," kata Dian.