OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Bank Umum Hadapi Serangan Siber
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta. VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience). Hal ini dilakukan sebagai panduan untuk bank umum untuk menghadapi gangguan operasional, salah satunya cyber attack atau serangan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, transformasi digital yang saat ini sedang dilakukan oleh industri perbankan berpotensi meningkatkan kompleksitas penggunaan serta ketergantungan terhadap teknologi dalam operasional bisnis perbankan. Sehingga hal ini menuntut sistem perbankan yang resilience.
"Karena tanpa adanya resiliensi sistem perbankan maka satu serangan cyber pada titik-titik koneksi dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan oleh kita semua," kata Dian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dian mengatakan, pihaknya pun telah menyusun panduan resiliensi digital. Dalam hal ini panduan akan diberikan kepada bank umum.
"Tujuan agar dapat menjadi panduan bagi bank umum mempersiapkan menghadapi dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi, maupun insiden cyber. Dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial," jelasnya.
Dian pun menegaskan, adanya panduan ini juga sebagai bentuk dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam meningkatkan akselerasi transformasi digital. Serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital saat ini.
"Panduan resiliensi digital ini juga disusun untuk melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan," ujarnya.
Dian berharap, adanya buku panduan resiliensi digital ini bermanfaat bagi industri-industri perbankan dalam mendukung digitalisasi sektor jasa keuangan.