Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

Private Placement Berhasil, BNBR Rampungkan Seluruh Proses Restrukturisasi Utang

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pihaknya terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

"Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis 99,7 persen telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada IFG Life," kata Aman dalam keterangannya Senin, 19 Agustus 2024. 

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Aman menjelaskan, IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis. Sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK
Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

OJK pun terangnya, telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. 

"Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujarnya. 

Menurutnya, RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis. 

RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.

"Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya," katanya. 

Adapun sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karena itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.

#AsuransiJiwasraya

Photo :
  • vstory

"Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi," terangnya.

Aman mengatakan, bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya