Penjelasan Ditjen Pajak soal Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya
- panoramio
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, terkait KDRT ini telah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," ujar Dwi dalam keterangannya Senin, 19 Agustus 2024.
Dwi menegaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai yang melakukan KDRT ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dwi menyatakan, atas kasus KDRT ini pihaknya tidak bisa mentoleransi perbuatan yang sudah melanggar kode etik dan nilai-nilai dari kemanusiaan.
"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak," ujarnya.
Adapun sebuah rekaman CCTV viral di media sosial. Dalam video yang tersebar itu tampak pelaku (suami) melakukan KDRT terhadap istrinya. Pelaku terlihat menendang, memukul, hingga melempar gelas kepada korban. Tak tanggung-tanggung kekerasan ini pun dilakukan di depan anaknya yang masih balita.
"Korban adalah teman saya, tolong bantu up ya guys karena video di jkt.spot ditakedown oleh adminnya. Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," tulis akun Instagram @rizkyafrisya.
Akun ini menyebut, sebelumnya korban sudah mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib sejak 2023. Namun, hal ini belum mendapatkan tanggapan yang sesuai.
"KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.