Penjelasan Ditjen Pajak soal Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh pegawai pajak.

Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Judi Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, terkait KDRT ini telah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," ujar Dwi dalam keterangannya Senin, 19 Agustus 2024.

Ngilu! Viral Video Detik-detik Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Netizen Shock Berat

Dwi menegaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai yang melakukan KDRT ini sesuai dengan  peraturan kepegawaian yang berlaku.

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics
Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotim

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dwi menyatakan, atas kasus KDRT ini pihaknya tidak bisa mentoleransi perbuatan yang sudah melanggar kode etik dan nilai-nilai dari kemanusiaan.

"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak," ujarnya.

Adapun sebuah rekaman CCTV viral di media sosial. Dalam video yang tersebar itu tampak pelaku (suami) melakukan KDRT terhadap istrinya. Pelaku terlihat menendang, memukul, hingga melempar gelas kepada korban. Tak tanggung-tanggung kekerasan ini pun dilakukan di depan anaknya yang masih balita.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

"Korban adalah teman saya, tolong bantu up ya guys karena video di jkt.spot ditakedown oleh adminnya. Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," tulis akun Instagram @rizkyafrisya.

Akun ini menyebut, sebelumnya korban sudah mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib sejak 2023. Namun, hal ini belum mendapatkan tanggapan yang sesuai.

"KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024