Kemendag Ungkap Alasan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Melalui aturan ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 per liter.

Indodax Diretas, Bappebti: Pelanggan Tidak Perlu Panik

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan kenaikan harga ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini telah dilakukan assessment sehingga diperoleh kenaikan sebesar Rp 1.700.

"Jadi ada assessment dulu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapat lah angka tersebut," ujar Moga dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Polemik Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau Dinilai Harus Libatkan Kemendag-Kemenperin

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Moga mengatakan, kenaikan harga Minyakita ini untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk mengalihkan pasarnya.

Pemerintah Atur Tata Niaga Kratom, Cuma Boleh Ekspor Bukan Digunakan Dalam Negeri

"Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian padahal permintaan turun? Karena permintaan dunia turun, sehingga hak ekspornya berkurang sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha," jelasnya, 

"Nah untuk menstimulasi supaya pelaku usaha dapat mengalikan pasar cponya pasar migornya dari luar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini. Sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat," sambungnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Zulhas dalam keterangannya.

Zulhas mengatakan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. 

Dia menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng. 

Menurut Zulhas, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. 

”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500  ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” terangnya.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya