Angkasa Pura Aviasi Pastikan Tak Bakal Nunggak Pajak Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.

8 Bandara Tersibuk Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan PT Angkasa Pura Aviasi secara tegas menyampaikan berkenan memenuhi kewajibannya untuk PBB tahun 2024, Bandara Kualanamu Internasional Airport kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Dedi mengatakan pihaknya, akan patuh dan taat terhadap membayarkan kewajibannya terkait PBB tersebut.

Trafik Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 605 Ribu Orang Per Hari saat Nataru

"Berkenaan dengan Kewajiban Pembayaran PBB Tahun 2024, untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan, bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun tahun sebelumnya," ucap Dedi, dalam keterangannya diterima VIVA, Senin 19 Agustus 2024.

Bandara Kualanamu Internasional Airport.

Photo :
  • VIVA/Raden Jihad Akbar
BRI Insurance Cairkan Klaim Asuransi Bencana Alam Erupsi Gunung Ruang Senilai Miliaran Rupiah

Namun demikian, Dedi mengatakan untuk pembayaran PBB tahun 2024, ada yang perlu pihaknya, konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India. 

"Pada prinsipnya kami, tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deliserdang, terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Ilustrasi Pajak

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

Pajak hybrid memberikan dampak signifikan pada dunia bisnis, mempengaruhi keuntungan dan tantangan. Pelajari bagaimana kebijakan ini mempengaruhi operasional perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024