Angkasa Pura Aviasi Pastikan Tak Bakal Nunggak Pajak Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan PT Angkasa Pura Aviasi secara tegas menyampaikan berkenan memenuhi kewajibannya untuk PBB tahun 2024, Bandara Kualanamu Internasional Airport kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Dedi mengatakan pihaknya, akan patuh dan taat terhadap membayarkan kewajibannya terkait PBB tersebut.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

"Berkenaan dengan Kewajiban Pembayaran PBB Tahun 2024, untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan, bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun tahun sebelumnya," ucap Dedi, dalam keterangannya diterima VIVA, Senin 19 Agustus 2024.

Bandara Kualanamu Internasional Airport.

Photo :
  • VIVA/Raden Jihad Akbar
DPR Usul Perlu Ada Area Khusus Jemaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Namun demikian, Dedi mengatakan untuk pembayaran PBB tahun 2024, ada yang perlu pihaknya, konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India. 

"Pada prinsipnya kami, tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deliserdang, terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024