Angkasa Pura Aviasi Pastikan Tak Bakal Nunggak Pajak Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA  – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan PT Angkasa Pura Aviasi secara tegas menyampaikan berkenan memenuhi kewajibannya untuk PBB tahun 2024, Bandara Kualanamu Internasional Airport kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Dedi mengatakan pihaknya, akan patuh dan taat terhadap membayarkan kewajibannya terkait PBB tersebut.
"Berkenaan dengan Kewajiban Pembayaran PBB Tahun 2024, untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan, bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun tahun sebelumnya," ucap Dedi, dalam keterangannya diterima VIVA, Senin 19 Agustus 2024.
Namun demikian, Dedi mengatakan untuk pembayaran PBB tahun 2024, ada yang perlu pihaknya, konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India.Â
"Pada prinsipnya kami, tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deliserdang, terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilainya tercatat sebesar Rp37,31 miliar lebih.
Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.