Sri Mulyani Perkuat Sinyal Tahun Depan PPN Naik 12 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa pemerintah akan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Libur Panjang Maulid Nabi Muhamnad SAW, 75 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

"PPN tadi sudah saya sampaikan, UU HPP sudah sangat menyampaikan dan itu sudah disampaikan di kabinet dan bapak presiden terpilih dan bapak presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Airlangga Ungkap Pentingnya Genjot Belanja Pemerintah Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak tahun 2025 akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa
Sri Mulyani Bakal Jabat Menkeu Lagi di Pemerintahan Prabowo, Dasco: Belum Pasti

"Jadi nanti akan kita lihat apakah target ini akan memasukkan, tentu kita akan melihat potensi ekonomi kita. Tax ratio dan intensifikasi ekstensifikasi dan area area yang kita identifikasikan bisa menyumbangkan penerimaan tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen ke 12 persen pada tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen)," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Airlangga mengatakan, kenaikan PPN itu bisa saja ditunda bila pemerintah mengeluarkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.

"Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya