Pelaut RI Meninggal di UEA, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Kemenhub pulangkan jenazah pelaut RI di luar negeri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 11 Agustus 2024, memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut yang bekerja di luar negeri. Hal tersebut, sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.

Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% di Semua Bandara

Pelaut itu bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC di Ajman, Persatuan Emirat Arab (PEA) atau UEA, atas nama Mohammad Rivai. Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada tanggal 03 Agustus 2024 akibat serangan jantung.

"Jenazah dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356 pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 04.25 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 15.40 WIB, kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Tanjung Pinang," ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting, dikutip dari keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

Kemenhub evakuasi jenazah ABK WNI dari kapal berbendera China.

Photo :
  • Kemenhub

Dia menjabarkan, slain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Luar Negeri juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum. Khususnya untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi dan santunan bagi ahli waris.

7 WNI Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Penyerahan hak tersebut nantinya dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kemenlu.

Ilustrasi pelaut.

Photo :
  • www.marktotilo.com

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tutup Hendri Ginting.

Sebagai informasi, selain Ditjen Perhubungan Laut, pemulangan jenazah ABK turut dikawal oleh Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Ilustrasi maskapai penerbangan [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Kemenhub Beberkan Komponen Biaya untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Simak Rinciannya

Pemerintah bakal menurunkan harga tiket pesawat hingga sebesar 10 persen untuk penerbangan dalam negeri, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024