Michael Steven dan Direksi Kresna Life Dituntut Kembalikan Uang Nasabah
- www.google.com
Jakarta, VIVA – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menuntut Michael Steven selaku pendiri Kresna Grup, dan seluruh direksi Kresna Life untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.
Salah satunya yakni Ferdinan Petro Simanjuntak selaku pemegang polis Kresna Life, yang menegaskan bahwa Dia dan pemegang polis lainnya tidak mendukung proses subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen Kresna Life, karena dinilai sangat merugikan nasabah.
"Kami mendukung OJK untuk selalu berada melindungi nasabah, dan kami juga minta pertanggungjawaban kepada Michael Steven serta seluruh direksi asuransi jiwa Kresna untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pemegang polis," kata Ferdinan dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dia pun membeberkan bahwa kedatangannya ke OJK beberapa waktu lalu, adalah untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life
"Dan setelah mendapatkan penjelasan dari OJK, kami mengetahui proses sedang berjalan dan berlangsung, likuidasi juga sedang berlangsung, dan diusahakan secepatnya untuk diproses," ujarnya.
Guna mempercepat penyelesaian pembayaran klaim kepada pemegang polis, Dia pun meminta pihak kepolisian segera menangkap Michael Steven yang telah menjadi tersangka dan dinyatakan buron.
"Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah," ujarnya.
Sebagai informasi, pemilik Grup Kresna, Michael Steven, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas.
Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.