Bantah Mirip Bus Gandeng, Kemenhub Beberkan Keunggulan Moda Transportasi ART di IKN
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA – Sebagian warganet menyebut bahwa moda transportasi yang bakal beroperasi di IKN, yakni kereta tanpa rel alias Autonomous Rapid Transit (ART), sangat mirip dengan bus gandeng.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan melalui laman Instagram Direktorat Jenderal Perkeretaapian @ditjenperkeretaapian, mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara ART dengan bus gandeng yang dipermasalahkan oleh para warganet tersebut.
Pertama, dimensi panjang moda ART yakni mencapai 30 meter, atau hampir dua kali lipat dari panjang bus gandeng yang maksimal hanya 18 meter sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2012 tentang kendaraan, ukuran panjang keseluruhan dari bus gandeng tidak boleh lebih dari 18 meter. Sementara trem otonom sendiri memiliki ukuran panjang keseluruhan sampai 30 meter," tulisnyha dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.
Perbedaan lainnya yakni bahwa moda ART memiliki dua sisi muka, yang memungkinkannya bisa berjalan maju pada kedua sisi depan kendaraan tersebut. Sedangkan bus gandeng hanya memiliki satu sisi muka sebagai bagian depannya, sehingga arah majunya hanya bisa dilakukan dengan 1 sisi bagian depan tersebut.
Kemudian, perbedaan ketiga adalah dari sisi landasan jalannya. Di mana, ART butuh sebuah lintasan rel virtual berupa marka jalan dan magnet sensor, yang membuatnya bisa dijalankan tanpa pengemudi ataupun masinis.\
Sementara bus gandeng bisa beroperasi di jalan mana pun, tanpa perlu adanya tambahan rel virtual. Namun, pengoperasiannya tidak bisa dilakukan tanpa pengemudi dan harus dikendalikan oleh supir.
"Trem otonom juga hanya dapat dioperasikan pada jalur lintasan rel virtual berupa marka jalan, dan magnet sensor dan dilengkapi dengan sensor dan radar pada seluruh sudutnya. Hal itu memungkinkan pengoperasian tanpa masinis atau driverless seperti LRT Jabodebek," ujar pihak DJKA Kemenhub.
Di sisi lain, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga mengklaim bahwa ART telah memenuhi ketentuan trem dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana disebutkan bahwa trem adalah moda kereta yang berjalan di atas jalan rel, yang letaknya sebidang dengan jalan.
Dalam hal ini, jalur lintasan marka jalan dan magnet sensor disebut sebagai rel virtual, yang berfungsi sebagai jalan rel yang mengarahkan operasional ART tersebut.