Kenali Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Paylater, Mana yang Bunganya Lebih Tinggi?

Ilustrasi online shop, belanja online, jualan online.
Sumber :
  • freepik

Jakarta, VIVA – Di era digital saat ini, akses terhadap berbagai layanan finansial semakin mudah, termasuk pinjaman online alias pinjol dan paylater atau bayar nanti. Keduanya dikenal menawarkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan finansial, namun penting juga untuk memahami perbedaan antara keduanya demi menghindari masalah keuangan di masa mendatang.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Pinjaman online legal merupakan layanan pinjaman yang disediakan oleh perusahaan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini umumnya menawarkan pinjaman dalam bentuk tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan mendesak atau investasi.

Sementara itu, paylater merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayar dalam jangka waktu tertentu. Paylater biasanya ditawarkan oleh e-commerce atau penyedia layanan belanja online.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Nah, untuk membantu Anda membuat keputusan finansial yang bijak, berikut adalah perbandingan antara pinjaman online legal dan paylater:

Pinjol Vs Paylater

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Cara mengaktifkan tokopedia paylater

Photo :
  • Istimewa

1. Definisi yang Berbeda

Seperti disebutkan sebelumnya, pinjaman online legal merupakan pinjaman tunai yang biasanya melibatkan pengembalian dengan cicilan. Sementara itu, paylater adalah fasilitas yang memungkinkan pembayaran setelah pembelian barang atau jasa.

2. Aturan Pinjol vs Paylater

Pinjaman online legal diatur oleh OJK dengan peraturan ketat mengenai bunga, biaya, dan perlindungan konsumen. Paylater, di sisi lain, sering kali memiliki aturan yang ditetapkan oleh penyedia layanan e-commerce dan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing.

3. Bunga Pinjol dan Paylater

Pinjaman online legal biasanya mengenakan bunga yang dinyatakan secara jelas dalam kontrak pinjaman. Sementara itu, Paylater mungkin menawarkan periode tanpa bunga atau bunga kecil, tetapi sering kali menerapkan biaya keterlambatan atau bunga tinggi jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

4. Jenis Perusahaan

Pinjaman online legal disediakan oleh lembaga keuangan resmi atau fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Paylater biasanya ditawarkan oleh platform e-commerce atau perusahaan teknologi yang terintegrasi dengan layanan belanja. Namun, tak jarang platform e-commerce ini bekerja sama dengan fintech.

5. Metode Transaksi

Pinjaman online legal biasanya melibatkan transfer uang ke rekening peminjam. Berbeda dengan Paylater yang terintegrasi langsung ke sistem pembayaran e-commerce, sehingga memungkinkan pembeli membayar secara langsung di platform belanja.

6. Tujuan Peminjam

Pinjaman online legal dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak atau investasi. Kemudian, Paylater lebih spesifik untuk pembelian barang atau jasa di platform yang menawarkan layanan ini.

7. Tingkat Keamanan

Pinjaman online legal harus mengikuti standar keamanan yang ditetapkan oleh OJK. Paylater juga memiliki langkah-langkah keamanan, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan.

8. Hasil Pinjaman

Pinjaman online legal memberikan dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, sedangkan paylater menawarkan kemudahan untuk pembelian barang atau jasa tanpa harus membayar di muka.

Tips Bijak Berutang dengan Pinjol dan Paylater

Baik pinjol dan paylater menawarkan ragam kemudahan, meski tetap ada risiko bila ada keterlambatan pembayaran. Untuk menghindari masalah keuangan, penting untuk menggunakan pinjaman online legal dan paylater dengan bijak. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan, serta bunga atau biaya yang akan dikenakan. Selalu pertimbangkan kemampuan finansial Anda untuk membayar kembali, dan hindari berutang jika tidak benar-benar diperlukan.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024