Tukin ASN Kementerian BUMN Naik Jadi 100 Persen, Segini Besarannya

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

Jakarta, VIVA – Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan naik menjadi sebesar 100 persen atau dibayar full. Kenaikan ini dikarenakan Kementerian BUMN telah memenuhi seluruh persyaratan dari Kementerian PANRB.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan beberapa persyaratan ini di antaranya telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi yang mencapai lebih dari 85 persen.

Kemudian penyederhanaan yang lebih dari 70 persen, dan capaian proyek-proyek strategis lainnya yang turut mendongkrak penilaian terkait hal tersebut.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN," kata Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam unggahan di Instagramnya dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas [dok. Instagram @erickthohir]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Adapun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tukin yang didapatkan pegawai BUMN saat ini adalah Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi. Sedangkan kelas jabatan 1 atau terendah sebesar Rp 2.531.250.

"Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2.

Pasal itu menjelaskan, tukin ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Berdasarkan informasi termutakhir dari Kementerian BUMN, dijelaskan bahwa tukin ASN jadi 100 persen karena sebelumnya tukin pegawai hanya dibayar 80 persen

Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian BUMN sesuai Perpres 119 Tahun 2017:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya