Kenali Modus Pinjol Ilegal, Awas Jangan Sampai Terjebak!

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol ilegal sering dianggap sebagai solusi bagi yang membutuhkan dana cepat namun dengan syarat sangat mudah. Tetapi tentu saja, syarat yang mudah dan pencairan dana cepat tidak sebanding dengan risiko yang mengintai. 

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Pinjol legal dan ilegal memang berbeda secara signifikan. Pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus mematuhi regulasi yang ketat, termasuk transparansi bunga, denda keterlambatan, dan perlindungan data pribadi.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak terdaftar OJK, tidak transparan, dan bisa mengeksploitasi peminjam dengan bunga tinggi dan biaya tersembunyi. Berdasarkan data dari OJK, sampai hari ini, ada ribuan pinjol ilegal yang telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). 

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, berikut ini beberapa modus yang perlu diwaspadai:

Mengenali Modus Pinjol Ilegal

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Photo :
  • ANTARA/ Imam Budilaksono.

1. Penawaran Pinjol Lewat SMS/WhatsApp

Pinjol ilegal sering kali menghubungi calon peminjam melalui SMS atau WhatsApp dengan penawaran pinjaman yang menggiurkan. Hati-hati dengan tawaran yang datang dari saluran komunikasi tidak resmi, karena ini bisa menjadi tanda bahwa pinjol tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. Apalagi jika nomornya tidak dikenal atau tidak teridentifikasi. Selain itu, hindari juga meng-klik link yang tidak jelas dari pengirim yang nomornya tida dikenal.

2. Penawaran Menggiurkan

Waspadai pinjol yang memberikan penawaran terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti pinjaman tanpa syarat, pencairan yang sangat cepat, dan informasi yang tidak transparan mengenai bunga serta denda keterlambatan. Pinjol ilegal sering menggunakan metode ini untuk menarik korban dan kemudian membebankan biaya tersembunyi.

3. Beriklan di Media Sosial dan Bernama Mirip dengan Pinjol Legal OJK

Pinjol ilegal sering kali beriklan di media sosial dengan nama yang mirip dengan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Nama yang mirip ini bertujuan untuk menipu konsumen agar percaya bahwa mereka berurusan dengan lembaga yang sah.

4. Langsung Transfer ke Rekening

Modus pinjol ilegal lainnya adalah dengan langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening. Proses yang tidak jelas dan pembayaran di muka adalah tanda peringatan bahwa itu adalah pinjol ilegal. Apalagi jika setelah itu Anda diteror oleh debt collector secara tidak etik.

5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika Anda menemukan aplikasi pinjol yang mencurigakan atau tidak terdaftar, laporkan ke pihak berwenang. Anda dapat mengirimkan laporan ke Satgas Waspada Investasi melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK. Selain itu, laporan juga dapat diajukan kepada Kominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau Kepolisian setempat.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024