Warga RI Banyak Pakai Pinjol tapi Sulit Kembalikan Pinjaman
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Masyarakat yang melakukan pinjaman online (pinjol) di perbankan digital saat ini semakin marak. Namun, hal itu tidak diiringi dengan kemampuan pengembalian pinjaman. Demikian diungkapkan Consumer Business Manager Bank Jago, Muhammad Pandu.
Dijelaskannya, pada 2023 lalu volume kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 tercatat meningkat 27 persen dibandingkan tahun 2020. Adapun berdasarkan data OJK tingkat risiko kredit macet secara agregat pada Juni 2024 ada dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen, dibandingkan Mei 2024 yang sebesar 2,91 persen.
"Artinya dengan maraknya pinjaman di Indonesia sekarang itu tidak ditemani dengan kemampuan untuk mengatur uang dan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman yang sepadan dari masyarakat itu," kata Pandu di Menara BTPN, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pandu menjelaskan, adanya pinjol ini berawal dari tujuan untuk menyelesaikan masalah yang banyak terjadi di Indonesia. Sebab, sebelumnya untuk mendapatkan pinjaman dibutuhkan banyak persyaratan dan waktu yang panjang.
"Tapi memang tidak dipungkiri bahwa semakin ke sini itu memang ada beberapa pinjol yang datang dengan elemen-elemen yang kalau kita sebutnya predatory. Yang kadang-kadang menjebak atau bahkan memperdaya peminjam sendiri," jelasnya.
Dia mencontohkan, beberapa perusahaan pinjol kerap menawarkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi. Sehingga, banyak masyarakat yang sulit untuk mengembalikan pinjamannya.
"Jadi banyak yang menawarkan sampai 0,3 persen bahkan per hari itu untuk yang legal, yang ilegal bisa lebih tinggi lagi gitu ya yang agak lebih susah dibayar oleh peminjam," imbuhnya.