Telat Bayar Pinjol hingga Data Pribadi Terancam Disebar, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi terjelat kredit macet.
Sumber :
  • rumahku.com

Jakarta, VIVA – Telat bayar pinjol alias pinjaman online, memang menjadi salah satu masalah yang tak sedikit dialami oleh peminjam. Apalagi jika keterlambatan membayar tersebut diiringi dengan penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Ditarget Rampung Kuartal III-2025, OJK Kaji dan Uji Coba ETF Berbasis Kripto

Tak sedikit pula debt collector yang mengancam dengan menyebarluaskan data pribadi dan mempermalukan peminjam. Tindakan penagihan yang tidak etis tersebut, tentu saja dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan terkait hal tersebut.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Bahkan, pihak OJK juga sempat mengimbau konsumen lapor polisi bila mendapatkan ancaman dari pihak debt collector atau penagih utang.

Resmi Dapat Izin OJK, BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Emas

Agar tidak panik dan tahu langkah yang tepat, penting untuk memahami apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti ini. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda jika Anda terlambat membayar utang pinjol dan menghadapi ancaman dari debt collector:

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

Photo :
  • Istimewa
Perkuat Literasi Keuangan, BRI Insurance Beri Edukasi Asuransi ke UMKM PNM Mekaar

1. Klarifikasi dengan Pihak Pemberi Pinjaman 

Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, langkah pertama adalah menghubungi penyelenggara fintech lending. Klarifikasi status pinjaman Anda dan sampaikan alasan keterlambatan. Berikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran untuk menyelesaikan utang sesuai kesepakatan yang ada. 

2. Periksa Kembali Perjanjian Pinjaman

Tinjau kembali syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman Anda. Memahami semua ketentuan yang berlaku, termasuk biaya bunga dan mekanisme pembayaran, akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dan memastikan bahwa Anda tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati. 

3. Verifikasi Legalitas

Sebaiknya, sebelum Anda meminjam, pastikan bahwa penyelenggara fintech lending telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Meminjam dari penyelenggara yang terdaftar membantu Anda memastikan bahwa Anda berurusan dengan lembaga yang sah dan mengikuti peraturan yang berlaku.

4. Minta Informasi yang Jelas

Jika Anda dihubungi oleh debt collector, pastikan untuk meminta informasi yang jelas mengenai utang Anda dan langkah-langkah penagihan yang akan diambil. Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau tindakan yang merugikan Anda. Jika mereka melanggar ketentuan, laporkan ke pihak berwenang.

5. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika ada ancaman penyebaran data pribadi, segera laporkan kepada pihak fintech lending dan otoritas yang berwenang. Melindungi data pribadi Anda adalah hak yang harus dijaga, dan penyebaran data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Ilustrasi Gen Z

Kenapa Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong? Ini Faktanya!

Saat ini, semakin marak investasi bodong yang menjerat banyak orang, terutama generasi muda. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025