Dilarang Barbar dan Seenaknya, Ini Aturan untuk Debt Collector Pinjol 2024

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol, telah menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan ini juga diikuti oleh risiko terkait utang yang seringnya menimbulkan masalah baru. 

Jika kesulitan membayar dan terlilit pinjol, maka masalahnya tidak hanya kehidupan finansial Anda, tetapi juga bayang-bayang tagihan debt collector. Terkait ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan kepada pihak debt collector atau penagih.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua praktik penagihan utang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan terbaru ini menetapkan berbagai ketentuan yang harus diikuti oleh debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mencegah praktik penagihan yang tidak etis. Berikut daftar aturan penting yang harus dipatuhi oleh debt collector pinjol untuk memastikan proses penagihan yang adil dan sesuai dengan regulasi:

ilustrasi menagih hutang.

Photo :
  • Halomoney.

1. Tidak Mengancam atau Menggunakan Kekerasan

Debt collector dilarang menggunakan cara kasar seperti memberikan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Semua interaksi harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

2. Tidak Menekan Konsumen

Penagihan tidak boleh melibatkan tekanan fisik atau verbal. Praktik yang menekan konsumen untuk membayar utang secara agresif, sangat dilarang.

BNI Adakan Program Edukasi Keuangan Diikuti Ribuan Guru dan Pelajar, Antisipasi Terjerat Pinjol dan Judol

3. Tidak Boleh Menghubungi Pihak Ketiga

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang berutang, bukan kepada pihak ketiga seperti keluarga atau teman peminjam.

6 Cara Lindungi Nomor Anda dari Teror Pinjol Ilegal

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.

Photo :
  • Instagram @banten.lawyer.club

4. Dilarang Mengganggu Berlebihan 

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak merasa tertekan.

5. Mematuhi Aturan Jam dan Tempat Penagihan

Penagihan harus dilakukan di alamat tempat tinggal konsumen dan hanya pada hari kerja, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat ini hanya boleh dilakukan jika telah ada persetujuan dari peminjam. 

6. Memberikan Informasi yang Jelas dalam Surat Peringatan

Jika konsumen terlambat membayar, debt collector wajib mengirimkan surat peringatan yang memuat informasi lengkap, termasuk tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, dan denda yang terutang.

7. Kepatuhan dan Sanksi

Semua tindakan penagihan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi PUJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya