Wajib Tahu! BI Checking Sudah Lama Berganti Jadi SLIK OJK, Apa Fungsinya?

SLIK OJK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Bagi Anda yang sudah sering berurusan dengan perbankan, terutama untuk pengajuan kredit atau pembiayaan, tentu sudah tak asing dengan istilah BI Checking. Nah, tahukah Anda, bahwa BI Checking telah lama berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ya, perubahan BI Checking menjadi SLIK OJK ini berlaku sejak 1 Januari 2018, yang menandai pergeseran tanggung jawab dari Bank Indonesia ke OJK.

SLIK OJK berfungsi untuk memeriksa skor kredit calon debitur, mirip dengan peran BI Checking sebelumnya. Namun, dengan adanya SLIK, layanan ini kini meliputi cakupan yang lebih luas, termasuk lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses dan kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Mengenal SLIK OJK

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi yang mencakup riwayat keuangan calon debitur, termasuk status kelancaran pembayaran kredit. Nah, pengelolaan SLIK yang berada di bawah OJK, bertugas mengawasi dan menyediakan informasi keuangan secara lebih komprehensif. 

SLIK ini menyajikan informasi debitur (iDeb) yang lebih luas dibandingkan dengan BI Checking, mencakup data dari berbagai lembaga keuangan.

Manfaat SLIK OJK

SLIK OJK memiliki berbagai manfaat penting, baik untuk individu maupun lembaga keuangan. Berikut beberapa manfaat SLIK OJK:

1. Mempercepat Proses Penyediaan Dana

Dengan akses informasi kredit yang lebih lengkap, proses pengajuan pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien. 

2. Penerapan Manajemen Risiko

SLIK membantu lembaga keuangan dalam mengelola risiko kredit dan mencegah terjadinya kredit bermasalah. 

3. Transparansi dan Analisis

SLIK memberikan dasar yang jelas untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kredit. 

4. Meningkatkan Disiplin Industri Keuangan

Dengan adanya SLIK, baik debitur maupun kreditur diharapkan dapat menjaga reputasi kredit mereka dengan lebih baik, serta meningkatkan disiplin dalam industri keuangan. 

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Ilustrasi kredit

Photo :
  • duitpintar.com

Berikut ini cara cek skor kredit di SLIK OJK. Sebelum melakukan pengecekan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut rincian persyaratannya:

- Bagi Perorangan WNI: Anda perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas resmi.
- Bagi Perorangan WNA: Paspor aktif diperlukan sebagai identitas diri.

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melakukan pengecekan di SLIK OJK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kredit Macet Petani hingga Nelayan di Bank Himbara Dihapus, Erick Thohir: Demi Swasembada Pangan

1. Buka Browser dan Akses Laman: Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran: Klik opsi “Pendaftaran” untuk memulai.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan informasi debitur seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
4. Data Diri: Masukkan data pribadi termasuk nama lengkap, alamat email, dan alamat rumah.
5. Unggah Dokumen: Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri dengan kartu identitas.

KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Kembali Aman

6. Verifikasi: Cek kembali semua informasi dan dokumen yang diunggah. Klik “Ajukan Permohonan”.
7. Konfirmasi: Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” dan nomor pendaftaran.
8. Cek Status: Kembali ke laman utama, klik “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau status pengecekan.

Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari setelah pendaftaran. Penting diketahui, skor kredit 3, 4, dan 5 termasuk dalam blacklist, yang berarti Anda mungkin mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit. Untuk memperbaiki skor kredit, Anda harus melunasi pinjaman beserta bunganya.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024