Pernah Pakai Pinjol Tapi Mau Ajukan KPR? Begini Cara Cek Skor Kredit
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Penggunaan pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif yang populer bagi banyak orang untuk mendapatkan dana cepat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan pinjol dapat mempengaruhi skor kredit Anda.
Skor kredit yang buruk yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, bisa menjadi hambatan saat Anda berencana untuk mengajukan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini karena pinjol sering memiliki bunga tinggi beserta denda dan biaya lainnya, dapat menyebabkan debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa berimbas pada skor kredit Anda.
Perlu diketahui, skor kredit tersebut mencerminkan kemampuan Anda dalam mengelola utang. Nah, jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal membayar pinjaman, skor kredit Anda bisa menurun, sehingga dapat membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit.
Syarat Pengecekan Nama di SLIK OJK
Sebelum melakukan pengecekan nama di SLIK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berbeda tergantung pada apakah Anda merupakan individu WNI atau WNA. Berikut adalah rincian persyaratannya:
- Bagi Perorangan WNI: Anda perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas resmi.
- Bagi Perorangan WNA: Paspor aktif diperlukan sebagai identitas diri.
Cara Cek Nama di SLIK OJK
Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melakukan pengecekan nama di SLIK OJK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Browser dan Akses Laman: Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran: Klik opsi “Pendaftaran” untuk memulai.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan informasi debitur seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
4. Data Diri: Masukkan data pribadi termasuk nama lengkap, alamat email, dan alamat rumah.
5. Unggah Dokumen: Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri dengan kartu identitas.
6. Verifikasi: Cek kembali semua informasi dan dokumen yang diunggah. Klik “Ajukan Permohonan”.
7. Konfirmasi: Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” dan nomor pendaftaran.
8. Cek Status: Kembali ke laman utama, klik “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau status pengecekan.
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari setelah pendaftaran. Penting diketahui, skor kredit 3, 4, dan 5 termasuk dalam blacklist, yang berarti Anda mungkin mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit. Untuk memperbaiki skor kredit, Anda harus melunasi pinjaman beserta bunganya agar dapat kembali memenuhi syarat untuk mengajukan kredit yang memerlukan pengecekan di SLIK, seperti KPR.