Takut KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Ceknya!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Begini cara cek apakah KTP Anda digunakan oknum untuk pinjaman online alias pinjol tanpa izin. Untuk mengecek itu, Anda dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Sebagaimana diketahui, OJK aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penipuan yang berkaitan dengan investasi ilegal, pinjol, atau gadai online.

OJK juga telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangkal maraknya investasi ilegal. Sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, SWI telah menutup 6.895 entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dengan nilai mencapai Rp139,03 triliun.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Bagi pelaku aktivitas ilegal, akan terkena UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan sanksi pidana lima hingga sepuluh tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun. Jika pelakunya adalah badan usaha, sanksi juga dikenakan kepada pimpinan perusahaan tersebut.

Meningkatnya aktivitas keuangan digital, membuat penyalahgunaan KTP oleh pihak tak bertanggung jawab menjadi masalah serius. Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan tanpa izin, Anda bisa memeriksa melalui layanan SLIK OJK. 

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

SLIK merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memungkinkan Anda untuk memeriksa pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.

Proses pengecekan SLIK kini bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, sehingga Anda tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung. Persiapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP sebelum melakukan pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Cek KTP Digunakan Pinjol Tanpa Izin

Ilustrasi ponsel.

Photo :
  • Freepik

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih "Pendaftaran".
3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan data yang Anda masukkan benar, kemudian klik "Selanjutnya".
5. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
6. Klik "Ajukan Permohonan".
7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
8. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan nomor pendaftaran yang diterima.

Setelah itu, OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan laporan melalui email dalam waktu satu hari kerja. Dari laporan tersebut, Anda dapat mengetahui rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda. Jika menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera laporkan dan ajukan pertanyaan kepada OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya